DESENTRALISASI
Desentralisasi
adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah
otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang
nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu
pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam
keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan
kewenangan.
Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang
telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi
daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun,
mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan
dari pemerintah pusat. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada
pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara
otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Kelebihan Asas Desentralisasi
Dalam prakteknya, asas desentralisasi sebagai sistem
penyelenggaraan pemerintah di daerah memiliki beberpaa kelebihan seperti :
a.
Struktur organisasnya merupakan
pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
b.
Mengurangi bertumpuknya
pekerjaan di pusat pemerintah.
c.
Pemerintah daerah tak perlu
menunggu instruksi dari pusat untuk menuntaskan masalah.
d.
Hubungan antar pemerintah pusat
dengan daerah dapat meningkatkan gairah kerja.
e.
Efisien dalam segala hal.
f.
Mengurangi Biokrasi dalam arti
buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
Kekurangan Asas Desentralisasi
Ada juga kelemahan dari asas desentralisasi, diantaranya :
a.
Besarnya organ pemerintahan
sehingga membuat struktur pemerintahan menjadi tambah kompleks dan bisa
mengakibatkan lemahnya koordinasi.
b.
Keseimbangan dan kesesuaian
antara macam-macam kepentingan daerah mudah terganggu.
c.
Desentralisasi teritorial
mendorong timbulnya paham kedaerahan.
d.
Keputusan yang diambil
memerlukan waktu yang lama karena biasanya terlalu banyak berunding.
e.
Memerlukan biaya yang besar dan
sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
Adapun
urusan-urusan pemerintahan pusat yang didesentralisasikan ke pemerintahan
daerah yaitu :
a. Pertama
Urusan
wajib yang meliputi pendidikan, pemuda dan olahraga, kesehatan, pekerjaan umum,
lingkungan hidup, perumahan, penanaman modal, UKM, kependudukan, tenaga kerja
dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, perhubungan,
komunikasi dan informasi (kominfo), pertanahan, kesatuan bangsa, pemberdayaan
masyarakat desa, sosial. Sedangkan urusan pilihan meliputi kelautan dan
perikanan laut, pertanian, perkebunan, peternakan, tanaman pangan, perikanan
darat, kehutanan, pertambangan, pariwisata dan kebudayaan, industri, perdagangan.
UU
No. 32 Tahun 2004 telah mengatur kriteria pembagian urusan yang dikerjakan
bersama oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menggunakan tiga
kriteria yakni eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Urusan pemerintahan
Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut dapat dideskripsikan sebagai
berikut, pertama, pemerintah pusat membuat aturan main dalam bentuk norma,
standar dan prosedur untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan; menegakkan
aturan main dalam bentuk monitoring, evaluasi dan supervisi agar urusan
pemerintahan tersebut dilaksanakan dalam koridor norma, standar, prosedur yang
dibuat pusat; melakukan fasilitasi dalam bentuk pemberdayaan/capacity building
agar daerah mampu melaksanakan otonominya dalam norma, standard dan prosedur
yang dibuat pusat; melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang berdampak
nasional/lintas provinsi dan internasional.
b. Kedua
Pemerintah
provinsi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam skala provinsi (lintas
kabupaten/kota) sesuai norma, standar, prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan gubernur sebagai wakil pemerintahan di wilayah provinsi.
c. Ketiga
Kabupaten/kota
mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dalam skala kabupaten/ kota
sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat. Walaupun
terdapat pembagian urusan pemerintahan antar tingkatan pemerintahan (pusat,
provinsi dan kabupaten / kota), namun tetap terdapat hubungan
keterkaitan/interrelasi dan ketergantungan/ interdependensi dalam pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi domain masing-masing sebagai satu kesatuan
sistem.
Menurut Bagir Manan, dasar-dasar hubungan
antara pusat dan daerah dalam kerangka desentralisasi ada 4 (empat) macam,
yaitu:
1. Dasar-dasar permusyawaratan dalam
sistem pemerintahan negara.
2. Dasar pemeliharaan dan
pengambangan prinsip-prinsip pemerintahan asli.
3. Dasar kebhinekaan.
4. Dasar negara hukum.
Dilihat dari segi pelaksanaan fungsi
pemerintahan, David Oesborne dan Ted Goeber berpendapat bahwa desentralisasi
dan otonomi itu menunjukkan:
1.
Satuan-satuan desentralisasi (otonomi) lebih fleksibel dalam memenuhi
perubahan- perubahan yang terjadi dangan cepat;
2. Satuan-satuan desentralisasi
dapat melaksanakan tugas dengan efektif dan lebih efisien;
3. Satuan-satuan desentralisasi
lebih inovatif;
4.
Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi,
komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Ruang lingkup
pemerintah daerah terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004. Ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) adalah:
1. Pemerintahan daerah provinsi yang
terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi;
2. Pemerintahan daerah
kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD
kabupaten/kota.
Pada ayat (2)
dijelaskan bahwa “Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kepala daerah dan perangkat daerah”.
DEKONSENTRASI
Pengertian dekonsentrasi dalam UU No. 32 Tahun 2004 terdapat
pada Pasal 1 angka 8 yang berbunyi “Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.” Adapun ciri-ciri dari asas
dekonsentrasi yaitu sebagai berikut:
a.
Merupakan suatu pelimpahan
wewenang
b.
Pelimpahan wewenang yang secara
vertikal
c.
Yang dilimpahkan wewenang
berstatus mewakili yang mempunyai wewenang, sehingga yang dilimpahkan tidak
memegang tanggung jawab sendiri.
Oleh
karena itu tidak semua urusan pemerintahan dapat dikonsentrasikan. Menurut asas
dekonsentrasi, segala urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada
pejabatnya didaerah tetap menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat yang
meliputi; kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, pembiyaan, dan perangkat
pelaksanaan.
Berbeda dengan desentralisasi, dekonsentrasi mengatur
mengenai pelimpahan wewenang secara vertikal, misalnya pelimpahan wewenang
Presiden ke Gubernur atau pelimpahan wewenang Menteri Perhubungan kepada Dinas
Perhubungan Provinsi. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah
provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil
pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi
berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk
menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi
Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Dasar pertimbangan dan tujuan
diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu:
a.
terpeliharanya keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b.
terwujudnya pelaksanaan
kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah
c.
terwujudnya keserasian hubungan
antar susunan pemerintahan dan antarpemerintahan di daerah;
d.
teridentifikasinya potensi dan
terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya daerah;
e.
tercapainya efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan pembangunan dan
pelayanan terhadap kepentingan umum masyarakat; dan
f.
terciptanya komunikasi sosial
kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Masalah Terhadap Desentralisasi dan Dekonsentrasi
Pelaksanaan asas desentralisasi dapat dibilang sangat
berguna terhadap pengelolaan pemerintahan daerah. Namun, pelaksanaan asas
desentralisasi masih dapat menimbulkan masalah-masalah terhadap :
a.
Pembagian kewenangan pusat dan
daerah,
b.
Pemilu kepala daerah,
c.
Pengembangan aparatur daerah,
d.
Keuangan daerah,
e.
Pelayanan publik,
f.
Peran Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat, dan
g.
Peraturan daerah.
Sebenarnya
dalam mengatasi masalah-masalah diatas, telah diatur dalam UU No. 32 Tahun
2004, hanya saja yang menjadi permasalahan adalah pelaksanaannya. Penyerahan
kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, menjadikan kewenangan
pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah berkurang, sehingga dapat
dijadikan celah. Begitupun pada asas dekonsentrasi, masalah yang timbul juga
terkadang ditimbulkan dari pelaksanaannya.
SENTRALISASI
Sentralisasi
adalah sebuah penyerahan kekuasaan dan juga
wewenang pemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat. Pemerintah yang
dimaksud dalam asas tersebut merupakan Presiden dan Dewan Kabinet. Sedangkan
yang dimaksud dengan wewenang adalah kewenangan politik serta kewenangan
administrasi.
Kewenangan politik merupakan sebuah kewenangan yang membuat dan juga
memutuskan kebijakan, sedangkan yang dimaksud dengan kewenangan administrasi
adalah sebuah kewenangan dalam melaksanakan kebijakan.
Kelebihan Asas Sentralisasi
Ada beberapa keunggulan dari sistem
sentralisasi ini, diantaranya :
- Totaliterisme
penyelenggaraan pendidikan
- Keseragaman
manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga
model pengembangan sekolah dan pembelajaran.
- Keseragaman
pola pembudayaan masyarakat
- Organisasi
menjadi lebih ramping dan efisien, karena seluruh aktivitas organisasi
terpusat sehingga pengambilan keputusan lebih mudah.
- Perencanaan
dan pengembangan organisasi lebih terintegrasi.
- Pengurangan
redundancies aset dan fasilitas lain, dalam hal ini satu aset dapat
dipergunakan secara bersama-sama tanpa harus menyediakan aset yang sama
untuk pekerjaan yang berbeda-beda.
Kekurangan Sistem
Sentralisasi
- Kebijakan
dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di
pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih
lama
- Kualitas
manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas.
- Melahirkan
suatu pemerintah yang otoriter sehingga tidak mengakui akan hak-hak
daerah.
- Kekayaan
nasional, kekayaan daerah telah dieksploitasi untuk kepentingan segelintir
elite politik.
- Mematikan
kemampuan berinovasi yang tidak sesuai dengan pengembangan suatu
masyarakat demokrasi terbuka.
Contoh Sistem Sentralisasi
- Bagian
lembaga keamanan Negara seperti TNI melindungi NKRI dari tiga titik pusat
yaitu udara, darat dan laut.
- Bank
Indonesia, yang menjadi pusat dari semua pengaturan kebijakan moneter dan juga
fiskal.
0 comments: